Assalamu’alaikum wr. wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas berkat dan karunianya, Forum Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Kalimantan Barat telah terbentuk. Tugas yang diemban oleh Forum Kerukunan Umat Beragama ini merupakan tugas yang mulia, sebagaimana terdapat dalam pasal 8 ayat 1 dalam PBM, yaitu :
1.Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
2.Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
3.Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan walikota;
4.Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat;
5.Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat, dan memberikan pendapat tertulis untuk izin sementara pemanfaatan gedung bukan rumah ibadat.
Dengan tugas tersebut di atas, FKUB merupakan ujung tombak dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama di Kalimantan Barat. Apalagi setelah terbitnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri [PBM] Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, suasana kerukunan semakin kondusif.
Persoalan-persoalan yang terkait dengan rumah ibadah juga sudah dibicarakan secara bersama dengan peran aktif masyarakat, khususnya para pemuka agama tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama [FKUB].
Masalah-masalah kerukunan umat beragama di daerah terkait dengan pendirian rumah ibadat seringkali disebabkan oleh pemahaman yang kurang tuntas tentang PBM tersebut. Oleh karena itu, FKUB yang ada di Kota Singkawang ini hendaknya mengambil peran untuk mensosialisasikan PBM ini ke kecamatan sampai ke kelurahan /ke desa.
Masalah kekurangpahaman itu biasanya berada di sputar persyaratan pengajuan IMB rumah ibadat, baik persyaratan admiinistratif maupun persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama, seperti dukungan masyarakat setempat. Masalah juga muncul akibat kurang jelasnya pemahaman tentang rumah ibadat sementara, atau penggunaan bangunan bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat, dan cara-cara atau syarat-syarat untuk memperoleh surat keterangan izin sementara itu.
Seringkali komplik terjadi, sebagian kelompok masyarakat mengenai penggunaan bangunan bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara dan atau tindakan main hakim sendiri oleh sebagian masyarakat mengenai hal ini, menimbulkan gangguan kerukunan dalam masyarakat. Dalam kaitan ini, kami ingin menghimbau kepada tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, ormas-ormas keagamaan, dan atau semua lapisan masyarakat agar semua masalah tersebut di atas, dapat diselesaikan sesuai dengan acuan yang ada sebagaimana telah diatur dalam PBM tersebut.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Singkawang beserta jajarannya, atas dukungan sosialisasi PBM ini. Kami juga mengucapkan selamat kepada Pengurus FKUB Kota Singkawang, yang akan dilantik hari ini, semoga kerukunan umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya di Kota Singkawang ini dapat terpelihara dan terwujud dengan sebaik-baiknya.
Singkawang, 03 Maret 2008.
Nasrun min Allaahi wa Fathun Qarieb
Assalamu’alaikum wr.wb.
Anggota FKUB Provinsi Kalbar
Ahmad Jais, S.Ag, M. Ag